Pangkep – Kepolisian Resor Pangkep melalui jajaran Polsek Liukang Kalmas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan, tepatnya di Pulau Dewakang Lompo, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Kegiatan press release atas pengungkapan tersebut digelar di Aula Polres Pangkep pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Ibrahim dan penyidik Briptu Fajar, serta dihadiri oleh sejumlah wartawan media cetak, online, dan televisi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas, Brigpol Saddan Husain, bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika, tengah melaksanakan patroli rutin bersama Kepala Desa Pulau Dewakang, Amirullah, S.Pd. Mereka mencurigai aktivitas mencurigakan keluar-masuk sejumlah pemuda di kediaman seorang warga berinisial R.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah barang mencurigakan berupa korek api modifikasi, plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, alat hisap sabu (bong), dan sachet bekas pakai. Dari hasil interogasi awal, R mengakui sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu yang dijual seharga Rp200.000 per sachet kepada warga setempat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial Y, yang diduga sebagai pengedar, di sebuah hotel di Kota Makassar.
Selain kedua pelaku utama, aparat juga mengamankan 11 orang lainnya yang diduga sebagai pengguna. Kesebelas warga tersebut telah menjalani pemeriksaan urine dan akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi bila terbukti positif.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 23 sachet plastik bening berisi sabu
* 2 sachet bekas pakai yang positif methamphetamine
* Alat hisap sabu (pirex, pipet, jarum)
* Korek api, bungkus rokok, celana
* 1 unit HP Samsung Galaxy A35 5G
* Total 41 item barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika
Saat ini, kedua pelaku utama telah diamankan di Rutan Mako Polres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok, termasuk wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.
> “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan pengguna, tapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Imran.
Polres Pangkep akan terus meningkatkan patroli, penyuluhan, serta penindakan tegas sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya, demi menjaga masa depan generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.