Kamis, 13 November 2025

Polwan Polres Pangkep Gelar Kegiatan “Jumat Berkah” dengan Membagikan Nasi Kotak kepada Jamaah Masjid Nurul Fatimah


Pangkep – Dalam rangka mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial, Polwan Polres Pangkep kembali melaksanakan kegiatan sosial “Jumat Berkah” dengan membagikan nasi kotak kepada para jamaah Masjid Nurul Fatimah usai pelaksanaan salat Jumat, Jumat (14/11/2025).






Kegiatan ini dipimpin oleh personel Polwan Polres Pangkep dengan penuh keikhlasan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat serta bagian dari program rutin yang dilakukan setiap hari Jumat. Melalui aksi sederhana ini, Polwan Polres Pangkep berharap dapat memberikan manfaat nyata dan membawa keberkahan bagi masyarakat yang menerima.


Masyarakat yang menerima paket nasi kotak terlihat antusias dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polres Pangkep. Kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi yang positif antara anggota Polri dan masyarakat sehingga memperkuat hubungan yang harmonis.


Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., memberikan apresiasi atas kegiatan sosial tersebut dan menegaskan pentingnya Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat.


> “Kegiatan Jumat Berkah ini adalah bentuk kepedulian Polres Pangkep kepada masyarakat. Kami ingin terus menghadirkan Polri yang humanis, dekat, dan bermanfaat bagi warga. Semoga kegiatan sederhana ini dapat membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Kapolres.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Pangkep berharap jalinan silaturahmi dengan masyarakat tetap terjaga, serta semangat berbagi dan gotong royong terus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.



POLRES PANGKEP GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI TALAKA, KECAMATAN MARANG

 


Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat melalui kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta diikuti oleh Banit 1 Unit Pidum, yakni Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul. Agenda berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep dan dihadiri oleh awak media, Jumat (14/11/2025).



Dalam pemaparannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AL (28), berasal dari Kota Makassar. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.


Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga saksi yakni:

• AL(53), warga Kel. Talaka

• AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku

• RP, perempuan (20), istri pelaku.


Diketahui, bahwa Pelaku menargetkan rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh pemiliknya karna pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil barang curiannya.



Kasi Humas AKP Imran, menjelaskan bahwa "Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci menuju tempat kerjanya di SMK 2 Bungoro,"ungkapnya.


"Pelaku yang melintas melihat rumah kosong tersebut dan kemudian memantau situasi dari masjid terdekat. Ia kemudian kembali membawa mobil bersama istrinya ke belakang rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang kepada “teman”.

Setiba di belakang rumah, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela belakang rumah. Dengan memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencongkel teralis jendela," jelasnya.


Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan barang-barang berharga milik korban, antara lain:

• Kamera digital

• Enam jam tangan

• Dua laptop

Pelaku sempat memalingkan arah CCTV untuk menghilangkan jejak.

Namun aksinya dipergoki oleh saksi AL, yang kemudian meminta pertolongan warga. Pelaku panik dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil, hingga saksi sempat terseret saat mencoba menahan barang bukti.

Pelaku akhirnya berhasil kabur menuju Jalan Poros Makassar–Pare Pare.



Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan total 20 barang bukti, antara lain:

• 1 buah linggis

• 1 buah obeng

• 1 kamera digital Fujifilm

• 6 buah jam tangan berbagai merek

• 2 unit laptop Apple (MacBook Pro & MacBook Air)

• 1 tas ransel, tripod, laci aksesoris

• 5 pecahan kaca, 5 batang teralis

• 1 unit mobil Honda Jazz warna merah

• 1 KTP milik pelaku


Semua barang bukti tersebut memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.


Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.



Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menegaskan:

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.”


Beliau juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain.

Polres Pangkep Gelar Press Release Ungkap Kasus Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan Melalui Media Elektronik

 


Pangkep – Kepolisian Resor Pangkep menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Abd Kadir Husen, serta diikuti Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah awak media.


AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku berinisial I (20), laki-laki, sementara korban berinisial NMW (19), perempuan. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita.



Berdasarkan hasil penyidikan, kasus berawal ketika tersangka melakukan video call dengan korban. Pada saat komunikasi berlangsung, tersangka merekam layar (screen recording) tanpa seizin korban, dan menyimpan rekaman tersebut ke dalam galeri ponselnya.


Rekaman serupa kembali dilakukan tersangka pada kesempatan lain, termasuk saat korban membuka pakaian dan saat korban berada di kamar mandi. Rekaman yang diperoleh kemudian disimpan oleh tersangka.


Puncak kejadian terjadi pada 30 Oktober 2025, ketika tersangka mengirim 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka sendiri dan beranggotakan 9 orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban.


Korban yang menyadari hal tersebut langsung berusaha meminta tersangka menghapus konten tersebut, namun tidak dihiraukan. Korban kemudian diarahkan oleh Babinsa menuju Kantor Lurah, namun atas saran orang tua, korban memilih membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.



Atas dasar laporan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan tersangka sebagai pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.



Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum:

• Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau

• Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Barang Bukti yang Diamankan

• 1 unit Handphone Realme C75 warna Gold – diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.

• 1 buah Flashdisk Sandisk 8 GB warna merah hitam – berisi 3 video dan 2 foto korban.

• 1 unit Handphone Samsung Galaxy A35 5G warna hitam.


Saksi-Saksi

• Saudari ANF,

• Saudari SW.


Kasi Humas AKP Imran menegaskan bahwa Polres Pangkep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kejahatan kesusilaan yang memanfaatkan platform digital.


“Ini bentuk keseriusan Polres Pangkep dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat, terutama dari penyalahgunaan media elektronik yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital, serta segera melapor apabila mengalami tindakan serupa.

Rabu, 12 November 2025

BPJS Kesehatan Kab. Pangkep Gelar Sosialisasi Program JKN-KIS di Polres Pangkep

 


Pangkep – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait manfaat dan mekanisme pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program JKN-KIS di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kamis (13/11/2025) pukul 08.30 Wita.


Kegiatan ini mengusung tema “Gotong Royong Semua Tertolong” yang mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjamin kesehatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk anggota Polri dan ASN Polri.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabagren Polres Pangkep Kompol Amin Juraid, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Pangkep AKP Samad, Kasat Binmas Polres Pangkep AKP H. Kamal, S.Pd.I., M.M., para Kasi dan Perwira Polres Pangkep, serta jajaran personel Polres Pangkep. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep, yaitu Andi Fitriani dan Andi Anwar Ak.


Dalam pemaparannya, tim BPJS Kesehatan menyampaikan pentingnya pemahaman bagi peserta JKN tentang hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Peserta juga dijelaskan mengenai mekanisme pelayanan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga sistem rujukan ke rumah sakit.


Selain itu, pemateri juga mendorong peran aktif anggota Polri sebagai agen informasi di masyarakat untuk membantu menyebarluaskan edukasi mengenai pentingnya kepesertaan JKN-KIS. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi dasar program JKN-KIS, di mana setiap peserta berkontribusi untuk saling menolong sesama dalam hal pembiayaan kesehatan.



Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan.


“Kami sangat mendukung program JKN-KIS ini. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap anggota Polri dan keluarganya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN serta mampu menjadi contoh di tengah masyarakat dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menekankan bahwa personel Polri memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat. “Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga mitra masyarakat dalam segala aspek, termasuk mendukung program-program sosial seperti JKN-KIS,” tambahnya.



Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota Polri serta masyarakat luas. Melalui sinergi antara Polres Pangkep dan BPJS Kesehatan, diharapkan pelayanan publik di bidang kesehatan dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Bidkum Polda Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pangkep: Bahas Perpol No. 6 Tahun 2024 dan Pedoman Penegakan KEPP Terkait Narkoba

 


Pangkep – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi personel Polri, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Polres Pangkep, Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 Wita.






Kegiatan penyuluhan dipimpin langsung oleh Kompol Dr. Heryanto, AMK, S.H., M.H., M.Adm.Kes. bersama tim dari Bidkum Polda Sulsel. Adapun materi yang disampaikan mencakup Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, strategi menghadapi praperadilan, serta Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polda Sulsel.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pangkep, para Kanit Reskrim jajaran Polres Pangkep, penyidik pembantu, serta gabungan personel dari Sat Sabhara, Sat Binmas, Siwas, dan Si Propam Polres Pangkep.



Dalam pemaparannya, Kompol Dr. Heryanto menekankan pentingnya profesionalisme dan pemahaman hukum yang baik bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas. “Setiap personel wajib memahami aturan yang berlaku, agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri merupakan pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kapolda Sulsel.


Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, karena menjadi sarana edukasi dan pembinaan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas yang Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.



Melalui kegiatan ini, diharapkan personel Polres Pangkep semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku dan mampu menerapkannya dengan benar dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, guna mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas tinggi di tengah masyarakat.

Tim Itwasda Polda Sulsel Laksanakan Supervisi Dumas dan Pelatihan Aplikasi e-LKHPN di Polres Pangkep

 



Pangkep – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) melaksanakan kegiatan Supervisi Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan Pelatihan Aplikasi e-LKHPN yang bertempat di Aula Vicon Polres Pangkep, Rabu (12/11/2025) pukul 11.00 Wita.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Budi Susanto, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Tim Itwasda Polda Sulsel, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polri dalam pengelolaan pengaduan masyarakat serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara elektronik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabagren Polres Pangkep Kompol Amin Juraid, S.H., M.H., bersama personel dari Polrestabes Makassar, Polres Maros, dan Polres Pangkep selaku tuan rumah kegiatan.

Dalam arahannya, Kombes Pol Budi Susanto menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelaporan harta kekayaan. “Melalui kegiatan supervisi dan pelatihan ini, diharapkan seluruh personel mampu memahami mekanisme yang benar dalam penanganan Dumas serta penggunaan aplikasi e-LKHPN secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi wadah pembinaan bagi para personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain menerima materi teori, para peserta juga mendapat pelatihan langsung penggunaan aplikasi e-LKHPN serta simulasi sistem pelaporan secara daring.

Dengan adanya kegiatan supervisi dan pelatihan ini, diharapkan setiap satuan kerja Polri, khususnya di wilayah Polda Sulsel, dapat semakin optimal dalam menjalankan prinsip Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan — dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya.

Senin, 10 November 2025

Supervisi dan Asistensi Aplikasi EWS, DORS serta Sosialisasi Yanpol 110 Polda Sulsel di Polres Pangkep

 



Pangkep – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi sistem teknologi informasi di lingkungan kepolisian, Polres Pangkep menerima kunjungan Tim Supervisi dan Asistensi dari Polda Sulsel terkait penggunaan Aplikasi Early Warning System (EWS), Digital Online Reporting System (DORS), serta Sosialisasi Layanan Kepolisian 110 (Yanpol 110).








Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (11/11/2025) pukul 08.00 Wita bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Pangkep.

Tim Supervisi dan Asistensi dipimpin oleh KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H., didampingi oleh Kabag Ops Polres Pangkep KOMPOL Nasri, S.Sos., bersama anggota tim.


Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi, Kasubbag Kerma Polres Pangkep, Para Kapolsek jajaran Polres Pangkep, Kasat Tahti Polres Pangkep, KBO Sat Lantas Polres Pangkep, KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, KBO Sat Narkoba Polres Pangkep, KBO Sat Polairud Polres Pangkep, KA SPKT/Pamapta Polres Pangkep, Para operator Aplikasi EWS, DORS, dan Yanpol 110 Polres Pangkep.


Dalam kegiatan tersebut, Tim Supervisi memberikan arahan, evaluasi, serta asistensi terkait tata cara penggunaan dan pelaporan melalui aplikasi EWS dan DORS, yang berfungsi sebagai sistem deteksi dini dan pelaporan cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Selain itu, juga disampaikan sosialisasi tentang layanan kepolisian 110 (Yanpol 110) yang merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara langsung kepada pihak kepolisian, sehingga respon cepat dan penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Dalam arahannya, KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H. menegaskan pentingnya pemahaman dan penguasaan terhadap sistem aplikasi yang digunakan oleh jajaran kepolisian di lapangan.

“Pemanfaatan aplikasi seperti EWS dan DORS merupakan langkah modernisasi Polri untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Kami berharap seluruh personel memahami penggunaannya agar setiap kejadian dapat terpantau secara real-time dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Sementara itu, Kabag Ops Polres Pangkep KOMPOL Nasri, S.Sos. menyampaikan apresiasi atas kegiatan supervisi ini.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kemampuan operator dan memperkuat koordinasi antar satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Pangkep,” ungkapnya.


Kegiatan Supervisi dan Asistensi Aplikasi EWS, DORS, serta Sosialisasi Yanpol 110 Polda Sulsel di Polres Pangkep berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat sinergi antara tim supervisi dan jajaran Polres Pangkep.

Polwan Polres Pangkep Gelar Kegiatan “Jumat Berkah” dengan Membagikan Nasi Kotak kepada Jamaah Masjid Nurul Fatimah

Pangkep – Dalam rangka mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial, Polwan Polres Pangkep kemb...