Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat melalui kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta diikuti oleh Banit 1 Unit Pidum, yakni Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul. Agenda berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep dan dihadiri oleh awak media, Jumat (14/11/2025).
Dalam pemaparannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AL (28), berasal dari Kota Makassar. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga saksi yakni:
• AL(53), warga Kel. Talaka
• AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku
• RP, perempuan (20), istri pelaku.
Diketahui, bahwa Pelaku menargetkan rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh pemiliknya karna pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil barang curiannya.
Kasi Humas AKP Imran, menjelaskan bahwa "Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci menuju tempat kerjanya di SMK 2 Bungoro,"ungkapnya.
"Pelaku yang melintas melihat rumah kosong tersebut dan kemudian memantau situasi dari masjid terdekat. Ia kemudian kembali membawa mobil bersama istrinya ke belakang rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang kepada “teman”.
Setiba di belakang rumah, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela belakang rumah. Dengan memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencongkel teralis jendela," jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan barang-barang berharga milik korban, antara lain:
• Kamera digital
• Enam jam tangan
• Dua laptop
Pelaku sempat memalingkan arah CCTV untuk menghilangkan jejak.
Namun aksinya dipergoki oleh saksi AL, yang kemudian meminta pertolongan warga. Pelaku panik dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil, hingga saksi sempat terseret saat mencoba menahan barang bukti.
Pelaku akhirnya berhasil kabur menuju Jalan Poros Makassar–Pare Pare.
Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan total 20 barang bukti, antara lain:
• 1 buah linggis
• 1 buah obeng
• 1 kamera digital Fujifilm
• 6 buah jam tangan berbagai merek
• 2 unit laptop Apple (MacBook Pro & MacBook Air)
• 1 tas ransel, tripod, laci aksesoris
• 5 pecahan kaca, 5 batang teralis
• 1 unit mobil Honda Jazz warna merah
• 1 KTP milik pelaku
Semua barang bukti tersebut memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menegaskan:
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.”
Beliau juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain.