Kamis, 13 November 2025

Polres Pangkep Gelar Press Release Ungkap Kasus Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan Melalui Media Elektronik

 


Pangkep – Kepolisian Resor Pangkep menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Abd Kadir Husen, serta diikuti Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah awak media.


AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku berinisial I (20), laki-laki, sementara korban berinisial NMW (19), perempuan. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita.



Berdasarkan hasil penyidikan, kasus berawal ketika tersangka melakukan video call dengan korban. Pada saat komunikasi berlangsung, tersangka merekam layar (screen recording) tanpa seizin korban, dan menyimpan rekaman tersebut ke dalam galeri ponselnya.


Rekaman serupa kembali dilakukan tersangka pada kesempatan lain, termasuk saat korban membuka pakaian dan saat korban berada di kamar mandi. Rekaman yang diperoleh kemudian disimpan oleh tersangka.


Puncak kejadian terjadi pada 30 Oktober 2025, ketika tersangka mengirim 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka sendiri dan beranggotakan 9 orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban.


Korban yang menyadari hal tersebut langsung berusaha meminta tersangka menghapus konten tersebut, namun tidak dihiraukan. Korban kemudian diarahkan oleh Babinsa menuju Kantor Lurah, namun atas saran orang tua, korban memilih membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.



Atas dasar laporan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan tersangka sebagai pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.



Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum:

• Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau

• Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Barang Bukti yang Diamankan

• 1 unit Handphone Realme C75 warna Gold – diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.

• 1 buah Flashdisk Sandisk 8 GB warna merah hitam – berisi 3 video dan 2 foto korban.

• 1 unit Handphone Samsung Galaxy A35 5G warna hitam.


Saksi-Saksi

• Saudari ANF,

• Saudari SW.


Kasi Humas AKP Imran menegaskan bahwa Polres Pangkep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kejahatan kesusilaan yang memanfaatkan platform digital.


“Ini bentuk keseriusan Polres Pangkep dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat, terutama dari penyalahgunaan media elektronik yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital, serta segera melapor apabila mengalami tindakan serupa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polwan Polres Pangkep Gelar Kegiatan “Jumat Berkah” dengan Membagikan Nasi Kotak kepada Jamaah Masjid Nurul Fatimah

Pangkep – Dalam rangka mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial, Polwan Polres Pangkep kemb...