Kamis, 12 September 2024

Jum'at Curhat Kapolres Pangkep Bersama Warga Labakkang

 



Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., kembali melaksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat bersama warga di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Jum'at (13/09/2024).

Jum'at Curhat sendiri merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek dan juga merupakan program lanjutan Quick Wins Presisi.

Pada kesempatan tersebut, warga yang turut hadir dalam giat tersebut dipersilahkan untuk menyampaikan curhatan ataupun keluh kesah terkait keamanan di lingkungannya maupun terkait pelayanan publik khususnya dari kepolisian

Adapun curhatan dari warga terkait Bagaimana Persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SKCK dan Perpanjangan SIM?

Menanggapi hal tersebut, AKBP Ari Kartika Bhakti, selaku Kapolres Pangkep mengungkapkan Persyaratan untuk pengambilan awal SKCK yaitu :

a. Membawa Surat Pengantar dari Polsek setempat.
b. Fotocopy KTP/SIM
c. Fotocopy Kartu Keluarga.
d. Fotocopy Akta Kelahiran
e. Fotocopy Ijazah terakhir.
f. Mengambil sidik jari di bagian identifikasi Sat Reskrim Polres Pangkep.

- Untuk perpanjang SKCK
a. SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
b. Fotokopi KTP/SIM.
c. Fotokopi Kartu Keluarga" Ujarnya.


Lanjut, "Untuk perpanjangan SIM semua warga bisa ke Polres untuk memberikan data kepada Satpas kami di Polres Pangkep dan itu bisa di perpanjang sebelum masa tenggang yang tertera di SIM anda, dimana data Bapak/Ibu akan muncul di sistem serta untuk biayanya sesuai dengan aturan yang berlaku." Terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Bungoro Gelar Bakti Religi di Masjid Darut Taubah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

  Pangkep, 18 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Bungoro Polres Pangkep melaksanakan kegiatan Bakt...