Senin, 30 September 2024

Polres Pangkep Gelar Press Release, Pengungkapan 4 Kasus Narkotika


Polres Pangkep menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, dihadapan awak media yang berlangsung di Aula Polres Pangkep, Senin (30/9/2024). 


Press Release pengungkapan kasus perdagangan Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S.Sos bersama Ipda Rusliadi, SH dan Kanit Opsnal Ipda Andi Nurtaslim.S.Psi beserta Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. 


Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, Menyampaikan bahwa Pengungkapan Kasus Narkoba berdasarkan LP-A/22/IX/2024/SPKT/ Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, 08 September 2024, menyampaikan bahwa Personil Satnarkoba Polres Pangkep, telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap pelaku pengedar obat daftar G /TKP di Desa Pitue, Kecamatan. Ma’rang,Kabupaten Pangkep Inisial M. A alias A, (20 tahun). Saat dilakukan penangkapan ditemukan obat daftar G / BB : sebanyak 420 Butir. 


Adapun tersangka M. A alias A, ( 20 Tahun) diketahui berstatus sebagai Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Andi Baso Dg. Mattata Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep. 


Tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep, dan melanggar Pasal : 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.”ungkap Imran 


Lanjut Kasi Humas Imran bahwa kasus kedua, LP-A/23/IX/2024/SPKT/ Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, 18 September 2024. 


Tempat Kejadian Perkara, Japing Japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.

Bahwa dari hasil pengeledahan oleh Sat Resnarkoba pada tersangka Lk.CA ditemukan 1 sachet plastik bening yang terbungkus lakban warna coklat dan diduga berisi narkotika jenis Sabu, dan tersangkah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep, untuk proses lebih lanjut. 


Adapun identitas tersangka Lk CA alias Tl (22 tahun), berstatus mahasiswa bertempat tinggal di Jalan Poros Kostrad Perumahan Mutiara Kariango Blok F3 Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. 


Kepada Tersangka di ganjar Pasal : 112 Subsidair 114 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.” 


Ditambahkan Kasi Humas Imran, kasus ketiga LP-A/24/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, 23 September 2024. dengan Tempat Kejadian Perkara di Depan SD Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep, 


Adapun tersangka Al alias I (26 tahun), warga Jalan Pertanian Kampung Panaikang Desa Panaikang, Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep, diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. 


Sehingga pada Minggu, 22 September 2024, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan dan dilakukan pembuntutan pada Pukul 21.41 WITA yang mengaku bernama AI alias I tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai, dan didapatkan Sabu seberat : ± 0,36 Gram. 


Tersangka melanggar Pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kasi Humas Imran, bahwa kasus ke empat, LP-A/24/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, 28 September 2024. yang Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. 


Tersangka berinisial S, ST alias S, perkerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Perumahan Reskita Residen Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan, Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 22,28 Gram 


Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perumahan Segeri Abadi Recidence sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan dilakukan penyelidikan ke salah satu pemilik rumah Perumahan Segeri Abadi Recidence Kecamatan. Segeri Kabupaten Pangkep pada Sabtu , 28 September 2024 sekitar Pukul 18.26 Wita, selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Pangkep mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama S. ST Alias S di dalam rumah miliknya pada Blok B No. 12 dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi ihitam didalam Kaleng Pomade milik saudara, S. ST Alias S, 


Terduga pelaku saudara, S. ST Alias S beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. 


Tersangka diduga melanggar pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Tutup Imran Kasi Humas Polres Pangkep 


Sementara Kasat Narkoba Iptu Hasrul.S.Sos,. menambahkan bahwa adapun jumlah pelaku sebanyak 4 orang , dengan Jumlah Barang Bukti Keseluruhan sebagai berikut :

– Obat Daftar G Berlogo Y = 428 Butir

– Sabu 3 Sachet dengan Berat Bruto Keseluruhan: 22,86 Gram 


Pasal yang disangkakan, Untuk tersangka pengedaran obat daftar G diterapkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,

Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berbunyi Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 


Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) 


Ayat (2) Dalam hal terdapat Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


Untuk tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diterapkan Pasal 112 Subsidair Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 


(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit, Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (DelapanMiliar Rupiah). 


(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga). 


Pasal 114

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluhmiliar rupiah). 


(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “ungkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Bungoro Gelar Bakti Religi di Masjid Darut Taubah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

  Pangkep, 18 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Bungoro Polres Pangkep melaksanakan kegiatan Bakt...