Pangkep – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, Tim Resmob Polres Pangkep bersama Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Minggu (11/05/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras secara ilegal yang meresahkan warga sekitar. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada salah seorang warga yang diketahui menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 8 (delapan) botol miras merk Topi Rioja dari kediamannya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pangkep menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras tanpa izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar