Pangkep – 17 Juni 2025
Satuan Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial SJ (39), warga Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, yang kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak rakitan siap pakai yang diduga akan digunakan untuk praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal (bom ikan).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 17 Juni 2025, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi KBO Sat Polairud Iptu Abd Samad, Kanit Gakkum Ipda Muh Guntur, dan penyidik Aiptu Erwan Tangjaya. Kegiatan turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan media cetak, online, dan elektronik.
Dalam keterangannya, Iptu Abd Samad menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pandangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H. memerintahkan tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris bersama tiga personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi menggunakan kapal jollor.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku tengah membawa jerigen mencurigakan ke arah semak-semak. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan bahan peledak rakitan siap pakai.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
• 1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan yang tertutup plastik
• 1 jerigen putih 2 liter berisi pupuk racikan
• 1 botol air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan
• 4 batang detonator disimpan dalam lampu kedip berwarna merah
• 1 jerigen bekas warna abu-abu yang telah dipotong dua bagian
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas AKP Imran, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian laut dan keamanan masyarakat pesisir dari bahaya bahan peledak," ujar AKP Imran.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Polres Pangkep bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli serta penindakan untuk menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar