Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep AKBP MUH. HUSNI RAMLI, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene, Minggu (17/08/2025).
Kegiatan tersebut digelar serentak secara nasional oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana maupun anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene menyampaikan bahwa remisi bukan hanya hadiah, namun bentuk motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan setelah bebas nantinya.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., usai kegiatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas IIB Pangkajene yang senantiasa memberikan pembinaan serta motivasi positif bagi narapidana maupun anak binaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin termotivasi menjalani pembinaan, serta bertekad kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana,” ujar Kapolres.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat, aman, dan lancar serta diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar